Meski Iuran Naik, Keuangan Tetap Defisit

Kamis, 09 Mei 2019 | 21:07 WIB
Meski Iuran Naik, Keuangan Tetap Defisit
[]
Reporter: Havid Vebri, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira buat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (bpjs) Kesehatan. Setelah dua tahun tidak mengalami kenaikan tarif, pemerintah berancang-ancang mengerek iuran kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Warta tersebut datang langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menyatakan, pemerintah mulai mempertimbangkan peluang kenaikan iuran PBI yang saat ini masih sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan. Belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan, katanya.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah baru akan memutuskan kenaikan premi tersebut setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas BPJS Kesehatan keluar.

Yang jelas, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, mengatakan, saat ini pemerintah belum menentukan besaran kenaikan tarif iuran PBI tersebut. Masih kami kalkulasi kenaikannya berapa, ujar dia.

Menurut Askolani, pemerintah benar-benar cermat dalam mengalkulasikan kenaikan iuran PBI lantaran bakal berdampak ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Yang terang, Tidak sampai Rp 36.000 seperti hitungan aktuaris tegas Askolani.

Kalau besaran iuran PBI mengikuti hitungan aktuaris, jelas beban ABPN bakal sangat besar menanggung kenaikan itu. Pasalnya, selain tarif, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah peserta PBI menjadi di atas 100 juta orang.

Otomatis, anggaran untuk PBI membengkak. Dalam APBN 2019, anggaran PBI mencapai Rp 26,7 triliun. Secara hitung-hitungan matematis, ya, seperti itu, jumlahnya akan bertambah, ungkap Askolani.

Per 1 April 2019, jumlah peserta PBI sebanyak 96,52 juta jiwa. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target peserta penerima bantuan itu sebesar 107 juta jiwa.

Askolani berjanji, pemerintah segera mengumumkan angka kenaikan iuran PBI begitu selesai melakukan penghitungan. Ia memperkirakan, proses penghitungan akan kelar paling cepat akhir bulan ini. Namun, belum ada waktu yang pasti, kami masih melihat waktu (pengumuman) yang tepat, urainya.

Kendati belum mampu menutup semua defisit keuangan bpjs Kesehatan, kenaikan iuran dan jumlah peserta PBI cukup membantu mengurangi beban lembaga jelmaan dari PT Askes tersebut.

Sebagai catatan, tarif iuran PBI belum berubah sejak 2016. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 dan Perpres No. 28/2016 menyebutkan, premi PBI sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan. Padahal Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan, evaluasi tarif iuran Jaminan Sosial Nasional (JSN) maksimal selama dua tahun sekali.

Toh, rencana kenaikan iuran PBI di bawah hitungan aktuaris belum memuaskan banyak kalangan. Soalnya, kenaikan tersebut tidak mampu menutup rapat defisit keuangan bpjs Kesehatan yang setiap tahun terus bertambah. Idealnya iuran PBI memang Rp 36.000, sebut M. Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas bpjs Kesehatan.

Itupun sebenarnya kurang pas dengan kondisi sekarang. Sebab nilai Rp 36.000 merupakan hitungan aktuaris lama, yang tentu saja kondisinya berbeda dengan saat ini. Belum disesuaikan dengan inflasi dan angka keekonomian kondisi sekarang, kata Iqbal.

Iuran non-PBI juga naik

Selama besaran kenaikan iuran belum sesuai perhitungan aktuaria, maka kebijakan pemerintah menambah jumlah peserta PBI menjadi di atas 100 juta justru bisa menimbulkan masalah baru. Karena, akar utama permasalahan defisit adalah besaran iuran yang belum ideal, tegas Iqbal.

Maka itu, Iqbal berharap, penambahan peserta dan penyesuaian iuran PBI sesuai dengan perhitungan aktuaris. bpjs Kesehatan juga berharap, tarif premi untuk semua segmen peserta perlu dinaikkan.

Kemal Imam Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, berpendapat sama. Menurutnya, defisit keuangan masih tetap terjadi selama besaran iuran belum sesuai perhitungan aktuaris.

Dua tahun lalu, Kemal mengungkapkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pernah menghitung angka ideal premi PBI per orang sebulan sebesar Rp 36.000. Nah, sepanjang kenaikan iuran PBI belum sebesar itu, maka tetap akan terjadi defisit di bpjs Kesehatan. Defisit karena memang iuran yang ditetapkan belum sesuai dengan iuran yang dihitung secara aktuaris, imbuh Kemal.

Daeng M. Faqih, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mendukung langkah pemerintah menaikkan iuran PBI karena memang sesuai kebutuhan. Kami sudah mengajukan dinaikkan, ujarnya.

IDI juga mengusulkan iuran PBI sesuai perhitungan aktuaris, yakni Rp 36.000 per peserta per bulan. Bukan cuma itu, IDI menganjurkan pemerintah untuk menaikkan iuran non-PBI. Besarannya memang masih harus dihitung dan dipastikan lagi, ucap Daeng.

Penyesuaian iuran untuk peserta non-PBI bisa menjadi jalan keluar untuk menekan defisit bpjs Kesehatan. Apalagi, Daeng mengungkapkan, mayoritas peserta non-PBI adalah orang yang berkecukupan.

Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi bpjs Watch, setuju dengan rencana kenaikan iuran PBI. Asalkan, kenaikan premi berdasarkan angka yang tepat, imbuhnya.

Menurut Timboel, secara aktuaris, tarif PBI adalah sebesar Rp 36.000 per peserta per bulan. Bila pemerintah menaikkan tarif ke angka itu, maka BPJS Kesehatan bisa mengantongi tambahan pendapatan dari iuran PBI Rp 21 triliun.

Dengan demikian, kata Timboel, potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan tahun ini yang mencapai Rp 25 triliun nyaris bisa ditutup dari iuran PBI. Potensi defisit tahun ini bisa dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan 2019.

Dalam RKAT 2019 terungkap, dari sisi pendapatan, targetnya mencapai Rp 89 triliun, sementara beban sebesar Rp 114,1 triliun. Alhasil, ada potensi defisit sekitar Rp 25 triliun. Jadi, kalau ada tambahan dari iuran PBI sebesar Rp 21 triliun, kan lumayan hampir tertutup defisit tersebut, beber Timboel.

Tapi, Timboel tidak yakin ABPN sanggup menanggung kenaikan iuran PBI sebesar hitungan aktuaris. Nah, di tengah keterbatasan anggaran negara, ia mengusulkan tarif PBI cukup naik Rp 7.000 menjadi Rp 30.000 per peserta per bulan.

Perhitungan Timboel, kenaikan iuran itu akan memberikan pemasukan tambahan bagi bpjs Kesehatan sebesar Rp 11,4 triliun. Angka tersebut dengan asumsi kenaikannya terhitung sejak Januari 2019.

Maksimalkan penagihan

Tambahan pemasukan itu hampir setara dengan dana talangan (bailout) yang pemerintah kucurkan ke bpjs Kesehatan sepanjang 2018 lalu, yang mencapai Rp 10,8 triliun. Dengan tambahan sebesar Rp 11,4 triliun, maka sisa defisit tahun ini tinggal Rp 13,6 triliun.

Untuk menutup sisa defisit tersebut, pemerintah dan BPJS Kesehatan jelas perlu melakukan upaya-upaya lain. Contoh, memaksimalkan penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program bpjs Kesehatan. Itu kan sudah diamanatkan Pasal 100 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kata Timboel seraya menambahkan, potensi pendapatan pajak rokok Rp 5,5 triliun hingga Rp 6 triliun.

Berikutnya, BPJS Kesehatan bisa memaksimalkan penagihan utang iuran minimal Rp 1,5 triliun dari jumlah tunggakan yang mencapai Rp 3,5 triliun. Dari dua upaya tersebut, maka potensi penerimaan bisa bertambah hingga Rp 7 triliun.

Dengan demikian, sisa defisit tinggal Rp 7 triliun. Menurut Timboel, angka itu bisa ditutup dengan mengerek iuran peserta non-PBI. Ia mengusulkan, iuran peserta non-PBI kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 27.000 per orang per bulan. Lalu, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 55.000. Kenaikannya tak perlu tinggi, takut nanti banyak peserta yang malah menunggak iuran, ujarnya.

Selain itu, perlu juga menaikkan iuran peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU) swasta. Selama ini, iuran mereka mengacu batas atas upah PPU swasta sebesar Rp 8 juta dikalikan 5%. Mereka yang gajinya Rp 10 juta hingga Rp 12 juta tetap mengacu ke Rp 8 juta, jadi tidak fair, tegas dia.

Pemerintah tetap perlu menaikkan iuran peserta non-PBI tersebut demi keadilan dan asas gotong royong yang selama ini menjadi semboyan bpjs Kesehatan. Kenaikan harus menyeluruh sehingga bisa mengatasi defisit, tambah Timboel.

Menanggapi permintaan tersebut, Askolani belum mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya, pemerintah masih fokus menghitung kenaikan iuran PBI. Saya belum bisa komentar lebih banyak, katanya.

BPJS Kesehatan tentu saja setuju dengan usulan kenaikan iuran peserta non-PBI. Idealnya, memang semua segmen perlu untuk disesuaikan besaran iurannya, ujar Iqbal.

Meski begitu, kenaikannya jangan terlampau tinggi. Sebab saat ini, tunggakan dari peserta non-PBI cukup tinggi khususnya dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Segmen ini cukup banyak mencetak tunggakan pembayaran iuran. Sebanyak 40% peserta PBPU merupakan peserta tidak aktif. Sedang peserta PBPU yang aktif ada 60% dari total 30 juta peserta. Tidak aktif ini bukan berarti mereka tidak bayar, kadang bayar, kadang tidak, sebut Kemal.

BPJS Kesehatan tak bisa hanya berharap dari kenaikan iuran. Mereka juga harus kerja keras untuk menutup lubang defisit yang menganga.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler