Meski Masih Pro-Kontra, Pebisnis Siap Memanfaatkan Limbah Abu Batubara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengusaha batubara siap mengolah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA). Meskipun, saat ini pro-kontra penghapusan FABA sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih bergulir.
Asal tahu, belum lama ini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Mengacu beleid anyar, FABA dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan