Mewaspadai DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Mewaspadai DPR
[Jurnalis?KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali lagi, kekuatan rakyat berhasil mengalahkan penguasa. Upaya DPR mengangkangi konstitusi dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berhasil digagalkan anak bangsa Kamis lalu. 

Unjuk rasa mahasiswa, buruh, seniman, dan elemen masyarakat lain baik di Jakarta dan kota-kota lain menjadi bukti kekuatan dan kepedulian masyarakat terhadap kemajuan bangsa. Masyarakat bisa menjadi kontrol atas kebijakan ugal-ugalan para pejabat pemerintah.

Namun, perjuangan rakyat tidak boleh terhenti di RUU Pilkada. Di sisa masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 sekitar 37 hari lagi, masih ada sejumlah rancangan dan RUU di DPR yang berpotensi merugikan masyarakat sipil. 

Merujuk data DPR, ada puluhan RUU di program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024 yang masih harus dibahas para legislator. RUU yang bisa mengganggu demokrasi antara lain  penyiaran, informasi dan transaksi elektronik (ITE), hingga hukum acara pidana. 

Selain itu, pada pertengahan 2024 juga muncul surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU TNI dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masyarakat sipil dan akademisi telah melontarkan kritik dan meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan dua RUU ini.

Pasalnya, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu berpotensi memundurkan agenda reformasi TNI dan polisi. Kedua RUU bukannya mendorong perbaikan serta menjadikan TNI dan polisi lebih profesional.

Namun, sebagian usulan perubahan RUU justru menjadikan kedua institusi semakin menjauh dari kepentingan dan mandat reformasi. 

Misalnya, RUU Kepolisian bisa menjadikan Polri sebagai lembaga superbody. Polisi bakal mendapat wewenang memata-matai dan sabotase terhadap pihak yang dianggap mengancam kedaulatan nasional.

Padahal, dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, polisi belum sepenuhnya menjalankan fungsinya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Lalu, RUU TNI menjadikan aparat militer bisa menduduki jabatan sipil. Ini seperti mengembalikan dwifungsi ABRI di era Orde Baru yang telah dihentikan kala reformasi 1998. RUU TNI juga menghapus larangan tentara berbisnis. 

Dengan sepak terjang DPR 2019-2024 yang kerap melahirkan UU pengancam demokrasi, sudah sepatutnya kita tetap waspada!  

Bagikan

Berita Terbaru

Pengendali Utak-Atik Saham Grup Bakrie (ENRG), Kerap Jualan tapi Lebih Sering Beli
| Jumat, 13 September 2024 | 07:25 WIB

Pengendali Utak-Atik Saham Grup Bakrie (ENRG), Kerap Jualan tapi Lebih Sering Beli

Secara year to date harga saham ENRG masih terkoreksi 9,09%.

Anggaran Kementerian Investasi Menyusut di 2025
| Jumat, 13 September 2024 | 07:15 WIB

Anggaran Kementerian Investasi Menyusut di 2025

Anggaran Kementerian Investasi tahun depan Rp 681,88 miliar. 

Kementerian Perhubungan Kawal MRT Lintas Timur
| Jumat, 13 September 2024 | 07:10 WIB

Kementerian Perhubungan Kawal MRT Lintas Timur

Pendanaan proyek MRT lintas timur menelan anggaran 141 miliar yen.

Harga Komoditas Turun, Investasi Minerba Manyun
| Jumat, 13 September 2024 | 07:05 WIB

Harga Komoditas Turun, Investasi Minerba Manyun

Realisasi investasi minerba per Agustus 2024 tercatat sebesar US$ 3,6 miliar.

Sebelum Lengser, Jokowi Berkantor di IKN Nusantara
| Jumat, 13 September 2024 | 07:05 WIB

Sebelum Lengser, Jokowi Berkantor di IKN Nusantara

Presiden Jokowi bakal mengadakan pertemuan dengan pejabat di IKN.

Kenaikan Belanja PUPR untuk Sokong Proyek IKN
| Jumat, 13 September 2024 | 07:00 WIB

Kenaikan Belanja PUPR untuk Sokong Proyek IKN

Anggaran belanja Kementerian PUPR pada tahun depan naik 54% menjadi Rp 116,23 triliun.

Pasar Domestik Dibanjiri Aneka Produk Asal China
| Jumat, 13 September 2024 | 06:10 WIB

Pasar Domestik Dibanjiri Aneka Produk Asal China

Produk impor asal China turut menyasar ke sektor alat berat, elektronik, hingga smartphone.

Makan Bergizi Gratis akan Mengerek Impor
| Jumat, 13 September 2024 | 06:10 WIB

Makan Bergizi Gratis akan Mengerek Impor

Pemerintah berencan impor sapi perah untuk menopang makan bergizi gratis. 

Beban Makin Berat
| Jumat, 13 September 2024 | 06:09 WIB

Beban Makin Berat

Ketika daya beli terpukul, penjualan dunia usaha juga bisa terpengaruh dan menyeret pertumbuhan ekonomi.

 Fenomena Makan Tabungan Semakin Nyata
| Jumat, 13 September 2024 | 06:05 WIB

Fenomena Makan Tabungan Semakin Nyata

Rata-rata saldo tabungan rumah tangga per rekening sudah mengalami tren penurunan sejak 2019

INDEKS BERITA

Terpopuler