KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 sekaligus meredam lonjakan pasien yang tak mampu tertampung rumah sakit di Indonesia.
Namun, salah satu dampak yang diwaspadai pemerintah dari kebijakan PPKM Darurat ini adalah munculnya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha kepada karyawannya. Sebab kebijakan ini menyebabkan sebagian sektor usaha tak boleh beroperasi atau kapasitas berkurang drastis selama PPKM Darurat berlangsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.