Berita Ekonomi

Mewaspadai Efek PHK dari PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 | 05:10 WIB
Mewaspadai Efek PHK dari PPKM Darurat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 sekaligus meredam lonjakan pasien yang tak mampu tertampung rumah sakit di Indonesia.

Namun, salah satu dampak yang diwaspadai pemerintah dari kebijakan PPKM Darurat ini adalah munculnya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha kepada karyawannya. Sebab kebijakan ini menyebabkan sebagian sektor usaha tak boleh beroperasi atau kapasitas berkurang drastis selama PPKM Darurat berlangsung.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru