KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 sekaligus meredam lonjakan pasien yang tak mampu tertampung rumah sakit di Indonesia.
Namun, salah satu dampak yang diwaspadai pemerintah dari kebijakan PPKM Darurat ini adalah munculnya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha kepada karyawannya. Sebab kebijakan ini menyebabkan sebagian sektor usaha tak boleh beroperasi atau kapasitas berkurang drastis selama PPKM Darurat berlangsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan