Mimpi Upah Layak & Adil

Kalangan buruh menolak kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengupahan. Mengacu formula penghitungan upah minimum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka persentase kenaikan upah minimum pada tahun 2024 hanya single digit.
Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di ibu kota negara ini senilai Rp 5,06 juta, cuma naik 3,3% daripada UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan