Berita Refleksi

Mimpi Upah Layak & Adil

Oleh Sandy Baskoro - Redaktur Pelaksana
Minggu, 26 November 2023 | 05:34 WIB
Mimpi Upah Layak & Adil

ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro

Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Asnil Amri

Kalangan buruh menolak kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengupahan. Mengacu formula penghitungan upah minimum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka persentase kenaikan upah minimum pada tahun 2024 hanya single digit.

Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di ibu kota negara ini senilai Rp 5,06 juta, cuma naik 3,3% daripada UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%