Kalangan buruh menolak kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengupahan. Mengacu formula penghitungan upah minimum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka persentase kenaikan upah minimum pada tahun 2024 hanya single digit.
Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 di ibu kota negara ini senilai Rp 5,06 juta, cuma naik 3,3% daripada UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.