PPh Pasal 22 Pedagang Online di Marketplace
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2026, pedagang online dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah setelah masa transisi selama Juli 2026. Alhasil, pedagang yang berjualan melalui marketplace tak lagi menyetor sendiri PPh Pasal 22.
Pada Rabu (1/7) , Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk empat marketplace yang akan bertugas memungut pajak tersebut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.
