Minimalisasi Gagal Bayar, OJK Memperketat Pengelolaan Investasi Dana Pensiun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengelolaan investasi dana pensiun demi meminimalisasi gagal bayar. Ketentuan OJK tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan menilai aturan baru memitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. "Industri akan memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman," ujarnya kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan