ILUSTRASI. OJK merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. /Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/11/2020.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengelolaan investasi dana pensiun demi meminimalisasi gagal bayar. Ketentuan OJK tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan menilai aturan baru memitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. "Industri akan memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman," ujarnya kemarin.