ILUSTRASI. OJK merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. /Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/11/2020.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengelolaan investasi dana pensiun demi meminimalisasi gagal bayar. Ketentuan OJK tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan menilai aturan baru memitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. "Industri akan memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman," ujarnya kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.