Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Helmy Santika: Polisi Lewat Satgas Pangan Siap Back Up
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir lebih disebabkan oleh terhambatnya distribusi, lantaran pelaku usaha mengurangi produksi dan distribusi.
“Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi aksi borong dan penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan, kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan,” ujar Helmy, Sabtu (19/3).
Menurut Helmy, hal tersebut menyebabkan terhambatnya proses distribusi sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. “Untuk mengatasinya, Satgas Pangan melakukan terus monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melonjak Pasca Pencabutan HET, Cek Harga di Indomaret & Alfamart
“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” tandas Helmy.
Untuk menghadapi gejolak harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke depan, lanjut Helmy, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas. Dia berharap regulasi yang dibuat terimplementasikan dengan baik sehingga stabilisasi minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula.
“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” ucap Helmy.
Helmy menjelaskan, sebelum SE Kementerian Perdagangan berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB, berdasarkan data Kemendag, ketersediaan minyak goreng aman, namun keadaan di lapangan terjadi kelangkaan.
“Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya cukup mahal atau di atas HET. Kenaikan harga disebabkan oleh harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat, sebaliknya ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan karena meningkatnya permintaan karena di gerai modern sudah mengikuti HET,” ungkap Helmy.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya, sehingga berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).
“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri, tentunya langkah stabilisasi dan intervensi pasar yang melawan arus akan mengalami kesulitan karena yang dilawan mekanisme pasar nasional dan internasional,” ujarnya.
Kebijakan yang dilakukan saat ini antara lain relaksasi HET minyak goreng kemasan, sesuai SE Kemendag No. 9 tahun 2022, yang diharapkan terjadi segmentasi dan hukum pasar, sehingga harus optimistis akan kembali normal mengikuti harga keekonomian.
Baca Juga: Klaim Stok Minyak Goreng Cukup, Pemerintah Minta Warga Tidak Panik
Helmy mengatakan, pemerintah berpihak pada masyarakat dan usaha kecil dan mikro dengan penetapan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg sesuai Permendag No. 11 tahun 2022. Hal ini dimaksudkan agar dapat meringankan beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil yang terdampak kenaikan minyak goreng.
“Selisih HET migor curah dengan harga keekonomiannya akan ditutup dengan dana BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), leading sector-nya Kemenperin,” tandas Helmy.
Helmy menegaskan, Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai cara terakhir dalam upaya penegakan hukum.