KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan wajib kemasan minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha minyak goreng. Padahal, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/2021 tentang Minyak Goreng Kemasan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, beleid tersebut masih membolehkan perdagangan minyak goreng curah.
