Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan wajib kemasan minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha minyak goreng. Padahal, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/2021 tentang Minyak Goreng Kemasan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, beleid tersebut masih membolehkan perdagangan minyak goreng curah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.