Berita Nasional

MinyaKita Solusi Sementara Wajib Migor Kemasan

Selasa, 10 Januari 2023 | 07:00 WIB
MinyaKita Solusi Sementara Wajib Migor Kemasan

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan wajib kemasan minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha minyak goreng. Padahal, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/2021 tentang Minyak Goreng Kemasan. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan,  beleid tersebut masih membolehkan perdagangan minyak goreng curah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru