KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan wajib kemasan minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha minyak goreng. Padahal, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/2021 tentang Minyak Goreng Kemasan.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menjelaskan, beleid tersebut masih membolehkan perdagangan minyak goreng curah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.