Mirae Asset Sekuritas Buka Suara Soal Gugatannya untuk Sultan Subang Cs
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkannya kepada Asep Sulaeman Sabanda beserta 44 tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Gugatan hukum yang dilayangkan pada 9 September 2024 tersebut, merupakan tindak lanjut Mirae Asset atas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 930/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi gugatan wanprestasi (kelalaian). Nilai sengketa dalam gugatan Mirae Asset kepada Asep Sulaeman Sabanda beserta 44 penggugat lainnya tercatat sebesar Rp 7,67 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.