ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara uji materi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebab, tahapan pencalonan presiden-wakil presiden bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.