KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agar perusahaannya lebih kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending) memiliki modal yang besar. Dengan begitu diharap bisa memperkuat ekspansi bisnis pembiayaan fintech yang mulai naik daun.
Rencana untuk menguatkan modal tekfin ini, sejatinya sudah diworo-woro sejak tahun lalu. Lewat Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada pasal 50 dijelaskan ketentuan minimum modal akan dilakukan secara bertahap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.