KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Agar perusahaannya lebih kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech p2p lending) memiliki modal yang besar. Dengan begitu diharap bisa memperkuat ekspansi bisnis pembiayaan fintech yang mulai naik daun.
Rencana untuk menguatkan modal tekfin ini, sejatinya sudah diworo-woro sejak tahun lalu. Lewat Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada pasal 50 dijelaskan ketentuan minimum modal akan dilakukan secara bertahap.
