KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) lending yang bermodal cekak bakal kena semprit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlahnya tak sedikit. Tercatat ada 10% dari fintech masih bermodal di bawah ketentuan Rp 2,5 miliar.
Namun beberapa fintech lending yang belum memenuhi aturan permodalan masih bisa berharap pada pemain modal ventura untuk menjadi investor mereka. Mengingat, bagi modal ventura, sektor fintech lending dinilai merupakan sektor yang masih menarik untuk didanai.
