KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) telah membayar denda usai gagal membayar secara tepat waktu Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 Seri B senilai Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli lalu.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini, Rabu (22/7), menginformasikan, denda atas Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 Seri B telah efektif di rekening KSEI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.