Molluca daftarkan tagihan dalam proses kepailitan Royal Standard
KONTAN.CO.ID - Molucca, perusahaan yang berbasis di Luksemburg turut mendaftarkan tagihannya dalam proses kepailitan Royal Standard Group. Padahal pada saat proses Punundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pendaftaran tagihan Mollucca ditolak pengurus PKPU karena alasan sengketa hukum.
Kuasa hukum Molucca Nies Fafles Siregar mengatakan, proses kepailitan Royal Standard merupakan proses baru hingga pihaknya kembali mendaftarkan gugatan. "Ini prosesnya kan baru, jadi kami mendaftarkan kembali tagihan ke debitur. Meski sebelumnya memang sudah dikeluarkan dari daftar tagihan pada PKPU," ujar Nien kepada KONTAN, Selasa (6/11).
