Molluca daftarkan tagihan dalam proses kepailitan Royal Standard
KONTAN.CO.ID - Molucca, perusahaan yang berbasis di Luksemburg turut mendaftarkan tagihannya dalam proses kepailitan Royal Standard Group. Padahal pada saat proses Punundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pendaftaran tagihan Mollucca ditolak pengurus PKPU karena alasan sengketa hukum.
Kuasa hukum Molucca Nies Fafles Siregar mengatakan, proses kepailitan Royal Standard merupakan proses baru hingga pihaknya kembali mendaftarkan gugatan. "Ini prosesnya kan baru, jadi kami mendaftarkan kembali tagihan ke debitur. Meski sebelumnya memang sudah dikeluarkan dari daftar tagihan pada PKPU," ujar Nien kepada KONTAN, Selasa (6/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.