Monetisasi Selat Malaka
Di tengah defisit anggaran yang besar, mencapai Rp 240 triliun per kuartal I-2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan untuk memungut pajak kapal yang melintasi Selat Malaka. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meyakini, Selat Malaka sebagai jalur pelayaran dunia dapat dikelola, agar menjadi sumber pendapatan keuangan negara.
Wacana pungutan kapal ini berkaca dari kebijakan Pemerintah Iran memungut tarif pelintasan di Selat Hormuz senilai US$ 2 juta per kapal.
