Moratorium Izin Pedagang Aset Kripto, Jurus Bappebti Benahi Industri Lokal
Minggu, 11 September 2022 | 13:00 WIB
Reporter: Dupla Kartini
| Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetop sementara atawa moratorium penerbitan izin pen daftaran calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) alias exchange kripto. Regulator tidak akan menerima pengajuan permohonan calon pedagang.
Keputusan itu ditetapkan Kepala Bappebti melalui Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yang berlaku sejak 15 Agustus 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.