Berita Crypto

Moratorium Izin Pedagang Aset Kripto, Jurus Bappebti Benahi Industri Lokal

Minggu, 11 September 2022 | 13:00 WIB
Moratorium Izin Pedagang Aset Kripto, Jurus Bappebti Benahi Industri Lokal

Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetop sementara atawa moratorium penerbitan izin pen daftaran calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) alias exchange kripto. Regulator tidak akan menerima pengajuan permohonan calon pedagang.

Keputusan itu ditetapkan Kepala Bappebti melalui Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yang berlaku sejak 15 Agustus 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru