Moratorium Izin Pedagang Aset Kripto, Jurus Bappebti Benahi Industri Lokal
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetop sementara atawa moratorium penerbitan izin pen daftaran calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) alias exchange kripto. Regulator tidak akan menerima pengajuan permohonan calon pedagang.
Keputusan itu ditetapkan Kepala Bappebti melalui Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yang berlaku sejak 15 Agustus 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.