KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan moratorium PT Pan Brothers Tbk (PBRX) hingga 1 Juli 2021. Permintaan moratorium ini dilakukan untuk melindungi PBRX selama proses restrukturisasi utang yang tengah diusulkan.
Pengadilan Tinggi Singapura memberikan beberapa putusan dalam sidang yang digelar Jumat (4/6) lalu. Pertama, tidak ada keputusan pembubaran PBRX dan/atau anak usaha. Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha PBRX dan anak usahanya.
