Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda hobi menggunakan gawai bajakan, maka bersiaplah. Di tengah pandemi corona (Covid-19), pemerintah tetap akan mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Para operator seluler juga siap mengikuti kebijakan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal yakni pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00:00 WIB.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan