Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda hobi menggunakan gawai bajakan, maka bersiaplah. Di tengah pandemi corona (Covid-19), pemerintah tetap akan mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Para operator seluler juga siap mengikuti kebijakan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal yakni pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00:00 WIB.
