KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memangkas bunga dan biaya lain yang dikenakan ke nasabah di pinjaman online (pinjol). Beleid OJK terbaru mengharuskan bunga maksimum pinjol turun.
Penurunan dilakukan secara bertahap. Bunga maksimum pinjaman konsumtif turun jadi 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Per 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif harus jadi 0,1%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.