Mulai Bulan Depan, China Mengenakan Tarif Pajak Konsumsi Rokok Elektrik Hingga 36%
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Kementerian Keuangan China akan mengenakan pajak konsumsi untuk rokok elektrik mulai 1 November 2022 nanti. Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Sementara pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.
Pemberitahuan pajak diterbitkan pada Hari Selasa (25/10). Kebijakan perpajakan akan semakin membudayakan industri rokok elektrik China yang dulu tersebar, ke dalam monopoli tembakau yang didukung negara. Industri rokok merupakan pendulang utama pendapatan pajak.
