ILUSTRASI. Kementerian Keuangan China akan mengenakan pajak konsumsi untuk rokok elektrik mulai 1 November 2022 nanti. KONTAN/Baihaki
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Kementerian Keuangan China akan mengenakan pajak konsumsi untuk rokok elektrik mulai 1 November 2022 nanti. Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Sementara pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.
Pemberitahuan pajak diterbitkan pada Hari Selasa (25/10). Kebijakan perpajakan akan semakin membudayakan industri rokok elektrik China yang dulu tersebar, ke dalam monopoli tembakau yang didukung negara. Industri rokok merupakan pendulang utama pendapatan pajak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.