Mulai Bulan Depan, China Mengenakan Tarif Pajak Konsumsi Rokok Elektrik Hingga 36%
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Kementerian Keuangan China akan mengenakan pajak konsumsi untuk rokok elektrik mulai 1 November 2022 nanti. Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Sementara pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.
Pemberitahuan pajak diterbitkan pada Hari Selasa (25/10). Kebijakan perpajakan akan semakin membudayakan industri rokok elektrik China yang dulu tersebar, ke dalam monopoli tembakau yang didukung negara. Industri rokok merupakan pendulang utama pendapatan pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.