ILUSTRASI. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, 1 Juli 2020 pemerintah resmi memungut pajak atas pembelian aplikasi, transaksi game online dan layanan streaming film serta musik.
Ketentuan pajak digital ini diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pertengahan Mei 2020.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG