Berita Ekonomi

Multifinance Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan

Jumat, 10 September 2021 | 15:58 WIB
Multifinance Bisa Menarik Kendaraan  Tanpa Putusan Pengadilan

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Industri  multifinance kini bisa lebih leluasa dalam eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. 

Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri. 
“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK, seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru