Multifinance Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri multifinance kini bisa lebih leluasa dalam eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia.
Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.
“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK, seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9).
