Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri multifinance kini bisa lebih leluasa dalam eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia.
Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.
“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK, seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.