Multifinance Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri multifinance kini bisa lebih leluasa dalam eksekusi jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia.
Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.
“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK, seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan