KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu kuning ke perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK mencatat setidaknya masih ada sekitar delapan hingga sepuluh perusahaan multifinance yang terancam dicabut izin usahanya karena belum memenuhi aturan permodalan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari data itu, ada satu hingga dua perusahaan yang secara sukarela telah mengembalikan izin usahanya. "Sedangkan sekitar 50% dari beberapa perusahaan multifinance tadi yang sedang proses engagement dengan mitra strategis barunya," ujar Bambang, Kamis (10/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.