Berita Bisnis

Multifinance Gulung Tikar Bisa Bertambah

Jumat, 11 Februari 2022 | 05:05 WIB
Multifinance Gulung Tikar Bisa Bertambah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu kuning ke perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK mencatat setidaknya masih ada sekitar delapan hingga sepuluh perusahaan multifinance yang terancam dicabut izin usahanya karena belum memenuhi aturan permodalan.  

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari data itu, ada satu hingga dua perusahaan yang secara sukarela telah mengembalikan izin usahanya. "Sedangkan sekitar 50%  dari beberapa perusahaan multifinance tadi yang sedang proses engagement dengan mitra strategis barunya," ujar Bambang, Kamis (10/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru