Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. UU ini menjadi payung hukum pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Satu hal yang tak kalah menarik, muncul istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN No.1/2025. Hal ini tertera pada Pasal 3AM ayat (2) UU BUMN No.1/2025, yang menyebut Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
