Muncul Istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN 1/2025, Typo Error?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. UU ini menjadi payung hukum pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Satu hal yang tak kalah menarik, muncul istilah 1% Saham Seri A Dwiwarna pada UU BUMN No.1/2025. Hal ini tertera pada Pasal 3AM ayat (2) UU BUMN No.1/2025, yang menyebut Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan