Muncul Syarat Batas Usia di UU BUMN, Muliaman Hadad Tersingkir dari Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada rapat paripurna DPR RI Selasa (4/2), menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Munculnya persyaratan batas usia anggota Badan Pelaksana Danantara dalam UU tersebut, menyebabkan posisi Muliaman Darmansyah Hadad (Muliaman Hadad) sebagai Kepala BPI Danantara terancam.
