KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kredit macet di industri fintech peer to peer (P2P) lending terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Februari 2024 tercatat di 2,95%.
Jika dibanding pada Januari 2024 TWP90 fintech lending tidak berubah. Namun jika dibandingkan pada Februari 2023, kredit macet fintech lending naik dari posisi 2,69%. "Kualitas pinjaman sekarang masih di bawah 5%. Itu artinya masih terjaga," kata Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Mitigasi risiko
Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan, per 31 Maret 2024 TWP90 Modalku tercatat berada di angka 2,3%. Arthur bilang angka ini menurun dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,2%.
Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Strategi untuk Menekan Angka Pinjaman Macet
Modalku, kata Arthur, menjaga tingkat TWP90 tetap di bawah 5% tahun ini, sesuai standar institusi keuangan. "Harapannya, terus menurun, dengan berbagai mitigasi risiko yang dijalankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Modalku juga meningkatkan monitoring dan kontrol, sebagai upaya deteksi awal bila terjadi penurunan kualitas portofolio dan upaya penagihan, pemulihan, serta penyelamatan kredit.
Sementara itu, TKB90 PT Akselerasi Usaha Indonesia per Jumat (5/4) tercatat di 99,78%, TKB60 di 99,64%, TKB30 di 99,57%, dan TKB0 di level 98,86%. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, profitabilitas Akseleran juga meningkat. Untuk meminimalisir risiko, Akseleran meng-assesment pinjaman secara prudent dan memastikan borrower memiliki cash.
Sedangkan PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) membidik TWP90 akan lebih baik dari angka minimal yang ditentukan oleh OJK. Direktur Marketing PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash, Indra Suryawan bilang, pihaknya selalu mengedepankan proses yang prudence dalam proses akuisisi customer, maupun segmen usaha yang didanai saat ini dengan kredit scoring yang adaptif.
Baca Juga: OJK Sebut Fintech P2P Lending Tak Bisa Langsung Lakukan Write Off