Nasabah AJB Bumiputera Tidak Bisa Langsung Diminta Ikut Menanggung Rugi, Ini Skemanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tanggung renteng akan diterapkan dalam pengelolaan asuransi usaha bersama. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 tahun 2023.
Dengan sistem tanggung renteng ini, jika perusahaan asuransi mengalami kerugian, pemegang polis terancam ikut menanggung kerugian. Pasalnya, dalam sistem asuransi usaha bersama (mutual insurance), pemegang polis otomatis menjadi anggota.
