Nasabah AJB Bumiputera Tidak Bisa Langsung Diminta Ikut Menanggung Rugi, Ini Skemanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tanggung renteng akan diterapkan dalam pengelolaan asuransi usaha bersama. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 tahun 2023.
Dengan sistem tanggung renteng ini, jika perusahaan asuransi mengalami kerugian, pemegang polis terancam ikut menanggung kerugian. Pasalnya, dalam sistem asuransi usaha bersama (mutual insurance), pemegang polis otomatis menjadi anggota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.