Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pembagian risiko di asuransi kesehatan kembali disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sempat dibatalkan. Dalam rancangan aturan baru, nasabah tak diwajibkan ikut menanggung beban klaim seperti di aturan sebelumnya.
Dalam rancangan Peraturan OJK baru, regulator justru mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, pelaku industri juga diperbolehkan menjual produk dengan skema tersebut.
