Nasabah Tak Diwajibkan Ikut Bayar Klaim Asuransi Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pembagian risiko di asuransi kesehatan kembali disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sempat dibatalkan. Dalam rancangan aturan baru, nasabah tak diwajibkan ikut menanggung beban klaim seperti di aturan sebelumnya.
Dalam rancangan Peraturan OJK baru, regulator justru mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, pelaku industri juga diperbolehkan menjual produk dengan skema tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan