Nasabah Wajib Patungan Bayar Klaim Asuransi Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen asuransi kesehatan sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek saat berobat. Pasalnya, nasabah harus ikut menanggung klaim perawatan meski rutin membayar premi.
Kewajiban baru ini muncul seiring terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, di mana konsep pembagian risiko alias co-payment mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan