Nasabah Wajib Patungan Bayar Klaim Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen asuransi kesehatan sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek saat berobat. Pasalnya, nasabah harus ikut menanggung klaim perawatan meski rutin membayar premi.
Kewajiban baru ini muncul seiring terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, di mana konsep pembagian risiko alias co-payment mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
