Nasabah Wajib Patungan Bayar Klaim Asuransi Kesehatan

Kamis, 05 Juni 2025 | 04:10 WIB
Nasabah Wajib Patungan Bayar Klaim Asuransi Kesehatan
[ILUSTRASI. Logo-logo perusahaan asuransi pada sebuah rumah sakit di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang Produk Asuransi Kesehatan yang mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 dan maksimal sebesar Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. (KONTAN/Baihaki)]
Reporter: Aulia Ivanka Rahmana, Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen asuransi kesehatan sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek saat berobat. Pasalnya, nasabah harus ikut menanggung klaim perawatan meski rutin membayar premi. 

Kewajiban baru ini muncul seiring terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, di mana konsep pembagian risiko alias co-payment mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (19/9)
| Jumat, 19 September 2025 | 06:55 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (19/9)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell di bursa saham sebesar Rp 358,27 miliar. 

Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja
| Jumat, 19 September 2025 | 06:43 WIB

Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja

Dengan keringanan ini, pekerja leluasa memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

Emiten Happy Hapsoro Adu Lari, Saham BUVA atau MINA yang Paling Menarik Dicermati?
| Jumat, 19 September 2025 | 06:42 WIB

Emiten Happy Hapsoro Adu Lari, Saham BUVA atau MINA yang Paling Menarik Dicermati?

Sejak awal tahun 2025 dua saham Happy Hapsoro, BUVA dan MINA sudah mencetak kenaikan harga hingga ratusan persen.

20.000 Kopdes Dapat Prioritas Kredit Bank
| Jumat, 19 September 2025 | 06:40 WIB

20.000 Kopdes Dapat Prioritas Kredit Bank

Kopdes Merah Putih dirancang tidak untuk menjadi pesaing, melainkan berperan sebagai agregator yang membantu memasarkan produk-produk hasil UMKM

Pemerintah Memperlebar Defisit Anggaran 2026, Ekonom Ingatkan Risikonya
| Jumat, 19 September 2025 | 06:39 WIB

Pemerintah Memperlebar Defisit Anggaran 2026, Ekonom Ingatkan Risikonya

Pemerintah dan Banggar DPR sepakat mengerek defisit RAPBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun, setara 2,68% dari PDB

Gojek Buka Suara Menjawab Aspirasi Mitra Driver
| Jumat, 19 September 2025 | 06:37 WIB

Gojek Buka Suara Menjawab Aspirasi Mitra Driver

Gojek memastikan penggunaan komisi untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra dilaporkan berkala setiap kuartal ke Kemenhub.

 Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan
| Jumat, 19 September 2025 | 06:33 WIB

Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan

BGN memproyeksikan serapan anggaran MBG hingga Oktober 2025 senilai Rp 10 triliun dari total anggaran Rp 71 triliun pada tahun ini

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter

Pemerintah akan menambah anggaran Rp 500 miliar untuk pemberian bantuan sosial minyak sebanyak 2 liter

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju

Proyek hilirisasi mineral dan ekspansi kapasitas produksi emiten besar juga turut memperkuat prospek fundamental emiten di sektor ini.

AirAsia Membuka Akses Penerbangan ke IKN
| Jumat, 19 September 2025 | 06:28 WIB

AirAsia Membuka Akses Penerbangan ke IKN

Indonesia AirAsia ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki lebih banyak pilihan akses yang cepat dan efisien.

INDEKS BERITA

Terpopuler