Nasib Buruh Indonesia dan Paradoks Pasar Liberal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalender kembali menunjuk pada 1 Mei. Jutaan kelas pekerja menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai monumen pengingat atas panjangnya sejarah perjuangan kita. Namun, sebelum kepalan tangan solidaritas mengudara dan nyala perlawanan kembali digaungkan, mari sejenak kita menelanjangi sebuah ironi paling pahit yang sedang mencengkeram nasib kaum buruh di Republik ini.
Di atas kertas berbingkai kebanggaan nasional, konstitusi kita bersuara begitu lantang dan agung. Jika Anda membalik lembaran UUD 1945, Anda akan menemukan janji-janji suci: Pasal 27 ayat (2) yang menjamin pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, hingga rentetan Pasal 28, 28D ayat (2), dan 28E ayat (3) yang memastikan perlakuan adil dalam hubungan kerja serta kebebasan mutlak untuk berserikat. Konstitusi kita, dalam khittahnya, adalah pelindung gagah yang dirancang untuk memastikan mesin ekonomi tidak pernah menggilas darah dan daging pekerjanya.
Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rekor Terlemah: Waspada Pelemahan Lebih Dalam!
