Nasib Ibu Kota Politik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, perihal ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028, yang berlaku mulai 30 Juni 2025 (Kontan TV, 20/9).
Ini artinya berbagai kantor pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) pada tahun 2028 akan pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan