Nasib Ibu Kota Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ternyata sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, perihal ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028, yang berlaku mulai 30 Juni 2025 (Kontan TV, 20/9).
Ini artinya berbagai kantor pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) pada tahun 2028 akan pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
