Nasib Pemegang Polis

Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:00 WIB
Nasib Pemegang Polis
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kasus gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi terhadap nasabahnya, terus mencari cara penyelesaian terbaik. Terbaru, datang dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang menawarkan program penyelesaian yang cukup unik.

Manajemen Kresna Life menyebutnya program konversi. Intinya, manajemen Kresna Life menawarkan konversi kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) menjadi pinjaman subordinasi.

Hal tersebut merupakan bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2022 kemarin.

Lewat pengajuan RPK itu, manajemen Kresna Life berharap OJK akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang telah berlangsung sejak 2 tahun 5 bulan silam. Hal itu karena konversi tersebut akan memperkuat Kresna Life memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimum alias risk based capital (RBC) yang sebesar minimum 120%.

Kembali beroperasinya kegiatan usaha, adalah satu-satunya solusi bagi Kresna untuk melanjutkan penyelesaian kewajiban secara bertahap kepada seluruh pemegang polis. Manajemen Kresna Life berharap seluruh pemegang polis menyetujui program konversi untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha dan likuidasi terhadap Kresna Life.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 yang mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, tidak melarang adanya skema konversi gagasan Kresna Life.

Namun masalahnya, hal tersebut jelas akan membawa konsekuensi hukum bagi pemegang polis. Kelemahan dari program konversi ini adalah posisi pemegang polis yang tidak lagi berstatus kreditur preferen (preferences), melainkan menjadi kreditur biasa.

Seperti diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pembayaran hak pemegang polis lebih didahulukan dibanding kreditur lain dalam hal perusahaan asuransi dilikuidasi.

Pemegang premi pun berada dalam posisi yang sulit. Bila menyetujui program konversi, maka ada harapan PKU akan dicabut OJK dan perusahaan dapat kembali beroperasi. Namun jika Kresna Life tak kunjung membaik dan akhirnya tutup, maka posisi pemegang premi sangat lemah.

Kata seorang pengamat, "Nasabah sudah tak punya pilihan lain". Duh!

Bagikan

Berita Terbaru

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) bersiap melakukan optimalisasi energi panas bumi di luar sektor kelistrikan, seperti data center.

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun

Di akhir 2025, Total Bangun Persada membidik pendapatan senilai Rp 3,5 triliun dan laba bersih Rp 350 miliar.

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan

Roadmap ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya melalui hilirisasi dan industrialisasi

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement

KPIG, EMTK, SULI, hingga VINS berencana menambah modal tanpa HMETD alias private placement dalam waktu dekat

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:29 WIB

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini

Rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk diteken. 

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:28 WIB

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru

Selain mengoptimalisasi tambang emas Pongkor, ANTM juga membuka peluang untuk akuisisi tambang emas lain demi meningkatkan pasokan.

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT

KPK mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways

Pergerakan indeks diperkirakan tetap dibayangi kehati-hatian pelaku pasar terhadap sejumlah sentimen eksternal.

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:22 WIB

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal

PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda pelanggaran penggunaan kawasan hutan.yang dikenakan Satgas PKH

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:16 WIB

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan

Danantara mengakuisisi hotel dan lahan di Mekkah, Arab Saudi. Dari sini, sovereign wealth fund Indonesia itu siap mengembangkan Kampung Haji.

INDEKS BERITA