KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai khawatir. Revisi Undang-Undang No: 11/2022 tentang Cipta Kerja bisa gagal mencapai target. Waktu dua tahun atau hingga November 2023 yang diberikan Mahkamah Konstitusi tak cukup untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi pada November 2021 lalu, memutuskan kelahiran UU Cipta Kerja cacat hukum formil dalam penyusunannya. Konsekuensinya: pemerintah dan parlemen harus merevisi UU Cipta Kerja itu dengan jangka waktu 2 tahun agar bisa berlaku dan konstitusional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.