Berita Ekonomi

Nasib Revisi UU Cipta Kerja Berada di Ujung Tanduk

Jumat, 22 April 2022 | 04:00 WIB
Nasib Revisi UU Cipta Kerja Berada di Ujung Tanduk

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai khawatir. Revisi Undang-Undang No: 11/2022 tentang Cipta Kerja bisa gagal mencapai target. Waktu dua tahun atau hingga November 2023 yang diberikan Mahkamah Konstitusi tak cukup untuk merevisi UU Cipta Kerja.  

Mahkamah  Konstitusi pada November 2021 lalu, memutuskan kelahiran UU Cipta Kerja cacat hukum formil dalam penyusunannya. Konsekuensinya: pemerintah dan parlemen harus merevisi UU Cipta Kerja itu dengan jangka waktu 2 tahun agar bisa berlaku dan konstitusional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru