KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai khawatir. Revisi Undang-Undang No: 11/2022 tentang Cipta Kerja bisa gagal mencapai target. Waktu dua tahun atau hingga November 2023 yang diberikan Mahkamah Konstitusi tak cukup untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi pada November 2021 lalu, memutuskan kelahiran UU Cipta Kerja cacat hukum formil dalam penyusunannya. Konsekuensinya: pemerintah dan parlemen harus merevisi UU Cipta Kerja itu dengan jangka waktu 2 tahun agar bisa berlaku dan konstitusional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan