Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai khawatir. Revisi Undang-Undang No: 11/2022 tentang Cipta Kerja bisa gagal mencapai target. Waktu dua tahun atau hingga November 2023 yang diberikan Mahkamah Konstitusi tak cukup untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi pada November 2021 lalu, memutuskan kelahiran UU Cipta Kerja cacat hukum formil dalam penyusunannya. Konsekuensinya: pemerintah dan parlemen harus merevisi UU Cipta Kerja itu dengan jangka waktu 2 tahun agar bisa berlaku dan konstitusional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.