KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50, dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya harga Rp 50 ini batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi.
Namun sejak Juni 2023, BEI menerapkan peraturan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Harga saham papan akselerasi dan pantauan khusus bisa menjadi Rp 1. Bagaimana nasib saham-saham ini?
Banyak alasan kenapa harga saham bisa turun dan nyangkut di harga Rp 50. Di antaranya kinerja fundamental yang kurang baik, ekuitas negatif, dituntut pailit, belum menerbitkan laporan keuangan, proses likuidasi hingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bagi investor, batas bawah Rp 50 dilema. Unrealized loss maksimal di angka ini. Secara likuiditas ketika harga Rp 50, jika ingin melepas saham tidak dapat di pasar
reguler, hanya di pasar negosiasi.
Pada pasar negosiasi, pemilik saham menawarkan menjual atau membeli saham pada harga tertentu, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibanding harga di pasar reguler. Metode ini umum dilakukan investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus karena likuiditas pada pasar reguler terbatas.
Pemegang saham gocap bisa menjual di pasar negosiasi. Lalu menunggu investor lain membeli saham itu dengan harga kesepakatan kedua pihak.
Dengan peraturan baru, bila saham-saham gocap ini mendapat notasi khusus, dapat diperdagangkan dengan harga di bawah Rp 50. Batas auto reject bawah (ARB) sebesar 10%.
Per akhir September ini sudah ada 29 saham yang harganya di bawah Rp 50, Bahkan ada enam saham yang harganya di bawah Rp 10. Bagi investor yang memiliki saham gocap, tapi tidak masuk ke papan pemantauan khusus, pasar negosiasi menjadi pilihan ketika ingin menjual saham. Pasar negosiasi ini juga dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin menjual saham yang sedang disuspensi atau harga pasar di Rp 50.
Baca Juga: Volume Perdagangan Papan Pemantauan Khusus Meroket, Investor Perlu Cermati Hal Ini
Investor dapat menghubungi sekuritas. Jika sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar negosiasi di aplikasi online, investor akan diarahkan memasang offer di situ. Umumnya ditambahkan .NG di belakang kode saham. Bila aplikasi online trading belum menyediakan fasilitas pasar negosiasi, broker sekuritas dapat membantu.
Tentu tidak otomatis ada investor lain yang mau membeli saham gocap tersebut, bisa jadi emiten bermasalah. Kalaupun ada yang tertarik, akan menawar pada harga jauh lebih rendah dari harga pasar reguler. Mengingat risiko membeli saham gocap sangat besar, terdapat beberapa kasus, akhirnya disuspensi hingga emiten delisting. Saat perusahaan bangkrut, sahamnya hilang dan investor tidak menerima apa-apa sama sekali.
Ada beberapa kasus saham gocap bangkit, seperti BUMI ketika batubara kembali booming, namun kemungkinan ini relatif kecil. Secara statistik kemungkinan saham gocap kembali aktif di bawah 10%. Emiten suspensi akhirnya pailit dan delisting paksa. Investor merugi atas seluruh investasi di saham tersebut.
Bagaimana investor saham yang tengah memiliki saham gocap? Mereka dapat menunggu, mengikuti perkembangan dan berharap penyelesaian yang baik. Atau bila sudah mengambil keputusan cutloss, menawarkan pada pasar negosiasi bisa menjadi pilihan. Risiko bertambah bila saham tersebut masuk ke papan pemantauan khusus Mengingat investasi saham berisiko tinggi, investor memiliki timeframe jangka panjang, memahami business model dan prospek. Disertai disiplin cutloss, menghindari terjebak pada saham gocap yang akhirnya disupensi.