KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50, dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya harga Rp 50 ini batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi.
Namun sejak Juni 2023, BEI menerapkan peraturan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Harga saham papan akselerasi dan pantauan khusus bisa menjadi Rp 1. Bagaimana nasib saham-saham ini?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.