KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai UU berstatus inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja bakal selesai akhir tahun 2022 ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly bilang, revisi UU Cipta Kerja menjadi prioritas mengingat pemerintah masih punya pekerjaan berikutnya yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.