KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap menjelang perayaan Hari Natal diskursus mengucapkan selamat Natal kerap mengemuka. Produk fatwa bermunculan, mulai dari yang mengharamkan dengan alasan akidah maupun yang membolehkan sebagai wujud solidaritas sosial.
Secara teologis pasang surut pelarangan ucapan selamat Natal menghiasi ijtihad perumusan tafsir atas teks-teks suci.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan