Negara Beri Subsidi Rumah Sampai 40 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tenorr maksimal menjadi sepanjang 40 tahun.
Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah di tengah harga properti yang meningkat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, keputusan tersebut telah mendapat persetujuan komite terkait.
