Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Akibat penyalahgunaan wewenang, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 800 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan potensi kerugian negara tersebut terjadi karena pengadilan arbitrase mengharuskan negara membayar kerugian ke PT Avanti. "Padahal kewajiban itu lahir dari kesalahan prosedur," ujarnya di konferensi pers, Kamis (13/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.