KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menjelang akhir tahun, pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Kondisi ini mempengaruhi penerimaan pajak, terutama dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan akhir November 2022, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 234,75 triliun. Angka ini tumbuh cukup tinggi, mencapai 25,79% secara tahunan atau (yoy).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.