ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu ATM bank Himabara di Jakarta, Senin (16/10/2023). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), posisi NIM industri perbankan per Agustus 2023 berada di level 4,87%, angka tersebut tumbuh 14 basis poin (bps) secara tahunan atau year on year (YoY)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/10/2023.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi industri perbankan dilematis di tengah tingginya suku bunga acuan. Pelaku industri dihadapkan dengan dua pilihan, antara menaikkan bunga kredit atau membiarkan beban bunga menggerogoti net interest margin (NIM).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NIM perbankan mengalami tren koreksi. Per Maret 2024, NIM perbankan sudah ada di level 4,59%, turun dari 4,77% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.