Nippon Steel Gugat Toyota dan Baosteel, Tuntut Ganti Rugi Masing-masing US$ 176 Juta

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Produsen baja terbesar Jepang yakni Nippon Steel Corp, menyatakan telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Toyota Motor Corp dan Baoshan Iron & Steel Co Ltd (Baosteel) China ke pengadilan distrik Tokyo. Nippon Steel menuntut ganti rugi 20 miliar yen atau US$ 176 juta dari masing-masing perusahaan tergugat.
Nippon Steel menuduh Toyota Motor dan Baosteel telah melanggar patennya. "Kedua perusahaan melanggar paten pada lembaran baja magnetik non-orientasi yang digunakan dalam kendaraan listrik," kata Nippon Steel dalam sebuah pernyataan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan