Berita *Global

Nippon Steel Gugat Toyota dan Baosteel, Tuntut Ganti Rugi Masing-masing US$ 176 Juta

Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:22 WIB
Nippon Steel Gugat Toyota dan Baosteel, Tuntut Ganti Rugi Masing-masing US$ 176 Juta

ILUSTRASI. Nippon Steel mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Toyota Motor dan Baosteel ke pengadilan distrik Tokyo. REUTERS/Yuka Obayashi/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Produsen baja terbesar Jepang yakni Nippon Steel Corp, menyatakan telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Toyota Motor Corp dan Baoshan Iron & Steel Co Ltd (Baosteel) China ke pengadilan distrik Tokyo. Nippon Steel menuntut ganti rugi 20 miliar yen atau US$ 176 juta dari masing-masing perusahaan tergugat. 

Nippon Steel menuduh Toyota Motor dan Baosteel telah melanggar patennya. "Kedua perusahaan melanggar paten pada lembaran baja magnetik non-orientasi yang digunakan dalam kendaraan listrik," kata Nippon Steel dalam sebuah pernyataan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru