Nippon Steel Gugat Toyota dan Baosteel, Tuntut Ganti Rugi Masing-masing US$ 176 Juta
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Produsen baja terbesar Jepang yakni Nippon Steel Corp, menyatakan telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Toyota Motor Corp dan Baoshan Iron & Steel Co Ltd (Baosteel) China ke pengadilan distrik Tokyo. Nippon Steel menuntut ganti rugi 20 miliar yen atau US$ 176 juta dari masing-masing perusahaan tergugat.
Nippon Steel menuduh Toyota Motor dan Baosteel telah melanggar patennya. "Kedua perusahaan melanggar paten pada lembaran baja magnetik non-orientasi yang digunakan dalam kendaraan listrik," kata Nippon Steel dalam sebuah pernyataan.
