NPL dan Tingkat Skor Kredit Terancam Setelah Restrukturisasi Kredit Selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau restrukturisasi kredit resmi berakhir pada 31 Maret 2024. Dengan berhentinya restrukturisasi kredit tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya risiko peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL) ke depan.
Dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal II-2024, otoritas keuangan mengungkapkan potensi kenaikan NPL berasal dari peluang pemburukan kredit Kol 1 dan Kol 2.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.