NPL dan Tingkat Skor Kredit Terancam Setelah Restrukturisasi Kredit Selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau restrukturisasi kredit resmi berakhir pada 31 Maret 2024. Dengan berhentinya restrukturisasi kredit tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang adanya risiko peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL) ke depan.
Dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal II-2024, otoritas keuangan mengungkapkan potensi kenaikan NPL berasal dari peluang pemburukan kredit Kol 1 dan Kol 2.
