ILUSTRASI. Untuk menekan NPL, Bank Jatim akan melakukan pengawasan ketat. Bank Jatim juga melakukan pemulihan aset kredit, antara lain lewat lelang, pelaksanaan gugatan sederhana dan lewat restrukturisasi umum. Bank ini juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program restrukturisasi kredit Covid-19 pada akhir Maret 2024 menyisakan masalah bagi sejumlah perbankan di Tanah Air. Salah satunya kenaikan rasio non performing loan (NPL).
Ini antara lain terlihat pada bank yang berada dalam kelompok bank bermodal inti (KBMI) I dan KBMI II, yang mengalami kenaikan NPL pasca berakhirnya restrukturisasi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.