Obat Kuat Pendongkrak Tax Ratio yang Kian Lesu

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah berharap bermodal beleid anyar ini bisa mendongkrak rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio Indonesia yang terus menurun.
Asal tahu saja, UU ini berisi sejumlah kebijakan yang diharapkan menambal penerimaan pajak. Pertama, penambahan lapisan batas penghasilan orang pribadi yang dikenakan pajak. Yaitu penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 35%.Untuk PPh badan, UU HPP mematok tarif 22% yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan