KONTAN.CO.ID-JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah berharap bermodal beleid anyar ini bisa mendongkrak rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio Indonesia yang terus menurun.
Asal tahu saja, UU ini berisi sejumlah kebijakan yang diharapkan menambal penerimaan pajak. Pertama, penambahan lapisan batas penghasilan orang pribadi yang dikenakan pajak. Yaitu penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 35%.Untuk PPh badan, UU HPP mematok tarif 22% yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.