Berita Ekonomi

Obat Kuat Pendongkrak Tax Ratio yang Kian Lesu

Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:03 WIB
Obat Kuat Pendongkrak Tax Ratio yang Kian Lesu

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah berharap bermodal beleid anyar ini bisa mendongkrak rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio Indonesia yang terus menurun.

Asal tahu saja, UU ini berisi sejumlah kebijakan yang diharapkan menambal penerimaan pajak. Pertama, penambahan lapisan batas penghasilan orang pribadi yang dikenakan pajak. Yaitu penghasilan  lebih dari Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 35%.Untuk PPh badan, UU HPP  mematok tarif  22% yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru