KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 2,5 miliar.
Artinya, jumlah ini hanya berkurang tujuh dari posisi Mei 2023 sebanyak 33 perusahaan. Padahal, kewajiban modal minimum sudah diberlakukan pada 4 Juli 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.