KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 2,5 miliar.
Artinya, jumlah ini hanya berkurang tujuh dari posisi Mei 2023 sebanyak 33 perusahaan. Padahal, kewajiban modal minimum sudah diberlakukan pada 4 Juli 2023.
