Berita Aneka Industri

OJK Akan Mengatur Dividen Bank

Selasa, 08 Agustus 2023 | 06:12 WIB
OJK Akan Mengatur Dividen Bank

ILUSTRASI. Paparan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri 2023. Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui besaran dividen 60% dari laba bersih perusahan tahun 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (dividend payout ratio) perbankan saat ini terlalu tinggi. Padahal, perbankan masih butuh dana besar untuk hal-hal yang lebih mendesak di tengah perkembangan digitalisasi, seperti peningkatan sistem keamanan siber.

OJK pun berniat mengatur mengenai transparansi pertimbangan bank menebar dividen kepada pemegang sahamnya. Dalam rencana aturan itu, OJK akan menetapkan rumusan dalam menghitung pemberian dividen.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru