KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kian berkembangnya industri reksadana membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang pemasaran dan penjualan reksadana.
Saat ini, OJK tengah meminta tangggapan kepada pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.