OJK Akan Rampungkan Aturan E-Proxy Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memanyungi pelaksanaan platform e-proxy dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019.
Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat mengikuti RUPS tanpa kehadiran fisik.
