KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memanyungi pelaksanaan platform e-proxy dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019.
Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat mengikuti RUPS tanpa kehadiran fisik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.