ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pembahasan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang memanyungi pelaksanaan platform e-proxy dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) akan selesai akhir 2019.
Jika RPOJK disahkan menjadi peraturan OJK (POJK), maka para pemegang saham perusahaan tercatat dapat mengikuti RUPS tanpa kehadiran fisik.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG