OJK Bantah Kerugian Fintech Lending Karena Kebijakan Penurunan Suku Bunga
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.