OJK Bantah Kerugian Fintech Lending Karena Kebijakan Penurunan Suku Bunga
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
